HAK : 1. PRA MEDICAL CEK UP
2. SERAGAM 5 STEL (PDH 3 STEL, OLAHRAGA 2 STEL)
3. 2 PASANG SEPATU (PDH + OLAHRAGA)
4. BUKU-BUKU (MODUL, BUKU TULIS, BUKU BELAJAR) + ALAT TULIS
5. PASPOR
6. AKOMODASI MAKAN 3 X MAKAN
7. TAS, KOPER, JAKET
8. ASRAMA LENGKAP FASILITASNYA
9. TRANSPORTASI
KEWAJIBAN SISWA SELAMA PENDIDIKAN :
1. MENYELESAIKAN ADMINISTRASI
2. MENAATI TATA TERTIB:
• Berpakaian rapi dan bersepatu ( kaos kaki + ikat pinggang ).
• Memakai nafuda / tanda pengenal.
• Tidak boleh merokok di dalam lingkungan BTEC.
• Tidak boleh duduk bersandar.
• Kaki harus posisi siap.
• Tidak boleh menguap/ jingap.
• Tidak boleh menjatuhkan alat tulis.
• Tidak boleh tidur/ tertidur.
• Tidak boleh mengotori kelas (coret-coret di meja, kursi,
tembok/ meninggalkan sampah di laci, kolong meja, dalam kelas).
• Tidak boleh membuat gaduh.
• Harus mengerjakan PR.
• Harus melaksanakan piket.
• Masuk dan pulang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
• Menghormati guru dan karyawan.
• Membayar biaya pendidikan tepat waktu.
• Mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan tertib.
• Menjaga keharmonisan sesama siswa dan saling bekerja sama.
• Tidak berkata kotor/ tidak sopan.
• Tidak melakukan penghinaan/ ejekan/ rasis kepada siapapun.
• Tidak melakukan tindakan diskriminasi kepada siapapun.
• Tidak makan minum di dalam ruangan kelas/ asrama.
• Dilarang mengadakan jual beli/ bisnis.
• Rambut harus cepak / tidak boleh gondrong.
• Dilarang menerima / mengajak tamu ke dalam kelas / asrama
• Dilarang keluar dari lingkungan BTEC untuk keperluan apapun
kecuali atas ijin dari karyawan/ pimpinan.
• Menjaga keutuhan barang, fasilitas, sarana dan prasarana milik BTEC.
• Menjaga kebersihan kelas, kantor, asrama, mushola,
MCK dan lingkungan.
• Melaporkan hal – hal yang berbahaya kepada guru / pimpinan.
• Menjaga kebersihan dan kesehatan diri serta lingkungan.
• Mengucapkan / melakukan penghormatan (aishitsu)
kepada guru/ karyawan.
• Tidak masuk 3 hari berturut-turut tanpa keterangan dianggap
mengundurkan diri.
• Dilarang membawa HP ke dalam kelas.
• Mentaati peraturan yang telah ditetapkan lembaga, dan bagi siswa
yang melanggar tata tertib/ aturan bersedia menerima sanksi yang
berupa teguran, sanksi administrasi, skorsing, push-up, skot jam,
berdiri dalam kelas, berdiri di luar kelas, diambil tanda peserta bahkan
pemberhentian belajar disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
• Dilarang keras melakukan tindakan kriminal, asusila, perjudian, miras,
narkoba, terorisme, aliran sesat dan makar.


00.12
Program Magang jepang
